Friday, January 28, 2011

Paradigma Korupsi

Kok bisa ya di negeri ini terbentuk pola pikir (mungkin sistem hukumnya begitu) bahwa yang namanya korupsi paradigmanya "Pemberi - Penerima". Sehingga seolah-olah si Pemberi itu yang inisiator dan lebih salah.

Padahal kenyataan di lapangan kita semua tahu yang ada adalah pola "Peminta - Pemberi". Pemberi itu kan terpaksa memberi, agar urusannya beres (tugas si pengemban otoritas dilaksanakan).

Peminta (peminta-minta) itu sebenarnya yang inisiator, atau setidaknya dipermaklumkan bahwa hendaklah semua orang tahu bahwa si pemikul tanggung-jawab pekerjaan (pemegang otoritas) harus disuap dulu.
Atau semua harus tahu bahwa kelak bila tugasnya dilaksanakan si pemegang otoritas itu harus diberi imbalan atas jasanya membereskan tugasnya. Padahal ketika dia hendak mulai mengemban tugasnya dia telah bersumpah jabatan, akan melaksanakan tugasnya (sesuai ketentuan/undang-undang), tanpa disuap dulu. Berarti itu memang tugasnya, dan dia digaji untuk itu.
Jadi kalau dia meminta lagi, berarti dia meminta uang lain lagi. Maka terang dia yang salah, melanggar sumpahnya. Kan dia yang justru paling salah. Paling harus dihukum.

Ada yg bilang di negara lain si Peminta itu yang dihukum mati. Bukan si Pemberi. Kalau itu dilakukan apa ada lagi yang berani meminta? Si Pemberi mau memberi kepada siapa kalau yang menerima tidak ada yang berani lagi?

No comments:

Post a Comment